
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mengintensifkan pengelolaan sampah di kawasan permukiman, di mana hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menegaskan bahwa setiap permukiman diharapkan memiliki sistem pengelolaan sampah yang terpadu, agar sampah dapat dikelola dengan baik.
“Selama ini aturan ini belum dilaksanakan secara optimal. Karena itu, sejak 2022 kami berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah di permukiman supaya tidak hanya ditangani, tetapi juga dikurangi,” ujar Sudirman kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Adapun, Penerapan sistem ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar memilah sampah sejak dari sumbernya.
Sampah organik memiliki manfaat yang dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot, sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas dapat didaur ulang sehingga memiliki nilai ekonomi.
“Masyarakat bisa menjual sampah non-organik ke pengepul atau melalui Ciros, yakni startup yang telah bekerja sama dengan DLH. Mereka akan mengumpulkan dan memilah sampah, kemudian menjemputnya langsung dari masyarakat,” jelas Sudirman.
Selain itu, keberadaan bank sampah di setiap kelurahan juga perlu dioptimalkan sebagai sarana pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Sehingga, dengan sistem yang lebih terstruktur dalam pengelolaan sampah, warga tidak hanya berkontribusi dalam menjaga kebersihan di lingkungan tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari sampah yang di kelola secara mandiri.