IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan telah merelokasi 60 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sebelumnya berada di pinggir jalan ke dalam perumahan atau permukiman warga.

Adapun, Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan estetika kota serta mempermudah masyarakat dalam membuang sampah.

Kepala DLH kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan bahwa pemindahan TPS ini merupakan bagian dari upaya menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pengelolaan sampah.

Menurutnya, salah satu keluhan masyarakat adalah lokasi TPS yang terlalu jauh dari tempat tinggal mereka.

“Masyarakat itu kami beri pertanyaan, TPS yang sekarang Bapak Ibu buang sampah dari TPS itu jauh apa dekat? Mereka bilang jauh.

Nah, berarti ‘kan kami jawab, kalau jauh kami dekatkan ke tempat mereka,” ujar Sudirman saat diwawancarai media, Rabu (26/2/2025).

Ia menegaskan bahwa TPS yang berlokasi di pinggir jalan karena dapat mengganggu estetika kota. Oleh karena itu, selama hampir dua tahun terakhir, DLH Balikpapan telah membongkar 60 TPS yang sebelumnya berada di tepi jalan dan memindahkannya ke dalam lingkungan permukiman agar lebih dekat dengan warga.

“kami sosialisasikan ke RT untuk mencari lokasi yang lebih sesuai di dalam perkampungan. Tujuannya pertama, mendekatkan TPS ke masyarakat, dan kedua juga menjaga estetika kota,” tambahnya.

Keberadaan TPS yang lebih dekat diharapkan masyarakat lebih mudah dalam membuang sampah dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Selain itu, pemindahan ini juga bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan kawasan jalan utama di Balikpapan.

Penulis: Yandri Rinaldi