
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tentang Tata Tertib DPRD mengadakan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 25–26 Februari 2025.
Adapun, agenda dalam rapat ini mengenai finalisasi rancangan tata tertib DPRD sekaligus rapat kerja penyelarasan Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan Renja Sekretariat DPRD.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Nelly Turuallo, didampingi Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri beserta seluruh jajaran terkait ini, bertujuan untuk memastikan tata tertib yang dirancang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperkuat efektivitas kerja DPRD Kota Balikpapan.
“Kami ingin tata tertib ini tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu meningkatkan kinerja DPRD, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Nelly.
Selain membahas tata tertib, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya keselarasan program kerja antara DPRD dan Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menegaskan bahwa sinergi antar lembaga sangat penting agar perencanaan tahun 2026 dapat berjalan dengan maksimal.
“Penyelarasan ini penting untuk memastikan program DPRD berjalan seiring dengan dukungan administratif dari sekretariat, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” jelasnya.
Diskusi yang berlangsung dalam rapat ini mencakup berbagai aspek teknis dan substansial dari tata tertib, termasuk penguatan peran strategis DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta pengelolaan anggaran.