
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan memperketat pengawasan terhadap usaha yang beroperasi dengan izin kedaluwarsa.
Adapun, langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku di kota tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto menekankan bahwa seharusnya pemilik usaha memiliki kesadaran sendiri untuk memperpanjang izin operasional tanpa harus menunggu teguran dari pihak berwenang.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Balikpapan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti usaha yang masih beroperasi meski izinnya telah habis masa berlakunya.
Danang menuturkan, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perizinan terkait guna menindak tegas pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Saat ini, belum ada laporan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai jumlah usaha yang beroperasi tanpa izin.
Namun demikian, DPRD meminta pemerintah kota untuk segera mengumpulkan data valid agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Danang memahami bahwa Satpol PP saat ini tengah fokus pada pengamanan menjelang Ramadan, sehingga sidak terhadap perizinan usaha kemungkinan baru akan diintensifkan setelah bulan suci.
“Kami memahami bahwa Satpol PP memiliki banyak tanggung jawab, terutama dalam menjaga ketertiban menjelang bulan suci Ramadan.
Namun, setelah bulan Ramadan, kami berharap ada perhatian lebih terhadap usaha-usaha yang tidak memperpanjang izin operasional mereka,” kata Danang, Selasa (25/2/2025).