Kemudian mekanisme pembayaran pajak kendaraan yang sudah mati selama 3 tahun, cara membayar denda, tilang elektronik hingga soal persyaratan pembuatan SIM salah satunya mewajibkan pemohon melunasi iuran BPJS Kesehatan.

Semuanya, dijawab tuntas oleh Wadirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono. “Sehingga masyarakat tak lagi kebingungan ketika akan menggunakan layanan Samsat Keliling Ditlantas Polda Kaltim,” jelas Lukman.

Dia pun berharap, masyarakat semakin paham mekanisme pengurusan SIM maupun persoalan lain yang terkait lalu lintas.

“Kami ingin menyerap masukan dari masyarakat agar pelayanan bisa terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Lebih menarik lagi, edisi Jumat Curhat di lokasi SIMLing tersebut, para pemohon mendapat suguhan berupa makanan dan minuman seperti teh dan kopi untuk sarapan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *