IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Maxone, Balikpapan, Selasa (16/1/2024).
Hadir membuka acara tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham.
Dia mengatakan sosialisasi ini sebagai tahapan edukasi masyarakat.
Itu karena terdapat beberapa perubahan yang diberlakukan, seperti penurunan tarif retribusi parkir, Pajak Hiburan Bioskop serta penghapusan retribusi tower dan tera.
Dalam acara tersebut Idham juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan Realisasi PAD Kota Balikpapan tahun 2023 cukup tinggi dan hampir semua pajak seperti hotel, restoran, reklame dan pajak lainnya tercapai di atas 100 persen.
“Ini merupakan wujud kontribusi seluruh warga terhadap pembangunan Kota Balikpapan,” ucapnya.
Ia meyakinkan bahwa setiap rupiah yang masuk dalam kas daerah pasti akan dikembalikan untuk warga Balikpapan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan lain-lain untuk Kota Balikpapan yang lebih baik.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) H Muhaimin, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Elizabeth Toruan, dan Sub Koordinator Seksi Wilayah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Etty Simajuntak, serta perwakilan para pelaku usaha di Kota Balikpapan. (*)