
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel atau menghentikan sementara pembangunan Green Valley 2 yang berada di kawasan gunung guntur, Balikpapan Tengah, Jumat (17/1/2025).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penghentian kegiatan pembangunan dilakukan, sebab manajemen Green Valley 2 belum melengkapi izin untuk melakukan pembangunan.
Adapun, tindakan Penyegelan ini, lanjut Yosep berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017 tentang bangunan Gedung.
Kemudian, dari Hasil Inspeksi mendadak (Sidak) dan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan, dalam hal ini OPD terkait bersama DPRD didapati beberapa hal yang telah dilakukan manajemen Green Valley 2.
“Pihak manajemen dari Green Valley 2 telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi atas lahan pembangunan tersebut, namun belum melengkapi perizinan yang sesuai dengan peraturan daerah, dimana dalam membangun itu perlu adanya izin, diantaranya izin lingkungan, persetujuan lingkungan, site plan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” papar Yosep.
Karenanya, Pemkot Balikpapan dengan tegas menghentikan pembangunan tanpa izin tersebut yang dinilai dapat memberikan dampak terhadap lingkungan.
Yosep turut menuturkan, aktivitas pembangunan manajemen Green Valley 2 juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, bahwasannya setiap usaha wajib memiliki izin yang lengkap sebelum melaksanakan kegiatan.