Wajib Pajak Kendaraan Bermotor saat memanfaatkan layanan di kantor Samsat Utama, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni (foto:iknbisnis.com/chandra)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Pemerintah Provinsi Kaltim kembali memberikan relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB). Berupa pemutihan dan diskon. Program berlaku mulai 16 Agustus-31 Oktober 2022. Hal itu disampaikan Tim Pembina Samsat terdiri Pemprov Kaltim, Polda Kaltim dan Jasa Raharja cabang Kaltim usai menggelar Rapat Koordinasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di aula Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Jumat (12/8/2022).

Dengan harapan, relaksasi dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung, ada lima penawaran kemudahan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak kendaraan bermotor selama program berlangsung. Bahkan konon, kemudahan yang diberikan merupakan yang terbanyak dibandingkan daerah lainnya.

  1. Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
    Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo maka mendapat diskon 2 persen. “Misal hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo maka berlaku diskon 2 persen. Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati.
  2. Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
    Melalui penawaran ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran jauh sebelum batas waktu tiba yakni 31 hari sampai 60 hari, mendapatkan kemudahan lebih besar yakni diskon 4 persen.
  3. Diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun ke atas, hanya bayar tiga tahun.
    Penawaran kali ini lagi-lagi memanjakan wajib pajak yang cukup lama menunggak membayar kewajiban pajaknya. Bahkan sampai lima tahun tak membayar atau lebih, selama program relaksasi berlangsung maka hanya membayar pajak periode tiga tahun. “Datang ke Samsat, wajib pajak hanya bayar pokok pajaknya tiga tahun. Tidak ada denda,” ucapnya.
  4. Bebas Denda, Bebas Pajak Progresif, Bebas Bea Balik Nama Kedua dan seterusnya.
    Khusus untuk relaksasi yang keempat, wajib pajak tidak dikenakan denda administrasi. Akan tetapi penawaran ini tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Untum pajak progresif biasanya berlaku untuk kendaraan kedua dan ada pajak untuk kendaraan keduanya biasanya lebih mahal. Selama program ini, tidak ada pajak progresif. Kendaraan kedua, pajaknya sama dengan kendaraan pertama,” terang wanita pemilik sapaan akrab Ismi.
  5. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDWKLLJ).
    Relaksasi kelima merupakan kontribusi PT Jasa Raharja cabang Kaltim dalam mendukung program kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim. “SDWKLLJ merupakan dana yang dihimpun Jasa Raharja, digunakan untuk masyarakat dalam bentuk santunan korban kecelakaan lalu lintas (maupun ahli waris). Selama program ini, kami membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun pajak yang sudah lewat,” imbuhnya.
(ki-ka): Tim Pembina Samsat Kaltim masing-masing Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan dan Kepala Jasa Raharja cabang Kaltim Nasjwin saat Rakor (foto:iknbisnis.com/chandra)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan mendukung program Pemprov Kaltim dan Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan melalui relaksasi pajak kendaraan bermotor. “Hal ini juga bagian dari penguatan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) di Kaltim jelang IKN. Sinergi tiga pilar dalam satu wadah Samsat diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik bidang Regident Ranmor,” pungkasnya. (*)

PENULIS :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *