
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai upaya antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kering yang sedang berlangsung, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi melarang aktivitas pembakaran lahan dan sampah.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, pada Jumat (21/8/2026).
Surat edaran tersebut menyasar berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, badan usaha milik negara dan daerah, perusahaan swasta, hingga masyarakat umum di tingkat kecamatan, kelurahan, dan rukun tetangga.
Dalam aturan tersebut, Pemkot menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar sama sekali tidak diperbolehkan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang atau membakar sampah secara sembarangan mengingat kondisi lingkungan yang kering dapat menyebabkan api dengan cepat menjalar ke area sekitarnya.
Pemerintah juga tidak main-main dalam memberikan sanksi. Wali Kota Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pidana akan diterapkan.
“Sanksi dapat berupa administratif, denda, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan ini,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026, serta selaras dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 yang mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain mengeluarkan larangan, pemerintah kota juga meminta perusahaan dan pihak swasta yang memiliki sumber air di area operasionalnya untuk menyediakan fasilitas tersebut guna mendukung upaya pemadaman apabila terjadi kebakaran di sekitar lokasi kerja. Ketersediaan air dinilai krusial untuk mempercepat penanganan sebelum api menyebar lebih luas dan sulit dikendalikan.
Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan titik api atau kepulan asap yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Laporan kedaruratan dapat disampaikan melalui 112, sedangkan layanan Pemadam Kebakaran dapat dihubungi melalui 113 dan Kepolisian melalui 110,” tambah Rahmad.
Selain itu, koordinasi juga dapat dilakukan dengan aparat TNI, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD KPHL Balikpapan, serta pihak kecamatan dan kelurahan.
Sebagai bentuk sinergi, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Polresta Balikpapan, dan Kodim 0905/Balikpapan.
Pemkot Balikpapan menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan partisipasi semua elemen masyarakat.
Dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda bahaya, diharapkan potensi karhutla dapat ditekan dan kondisi lingkungan tetap aman selama musim kemarau berlangsung. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)