IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan pemandangan umum Wali Kota Balikpapan atas Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses.

Adapun, hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bagus Susetyo dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di lantai delapan Aula Gedung Parkir Klandasan, Kamis (13/3/2025).

“Perubahan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan sangat diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berkaitan dengan pengaturan pegawai atau pekerja,” kata Bagus saat menyampaikan pemandangan umum.

Selain itu, dalam Raperda ini juga mengatur mengenai penyesuaian terhadap perluasan bidang usaha Perumda Manuntung Sukses kota Balikpapan. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap iklim bisnis yang terus berkembang saat ini.

“Perluasan bidang usaha juga diperlukan agar dapat meningkatkan kinerja Perumda dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Lebih lanjut, Bagus turut menambahkan bahwa perubahan perda nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses juga diperlukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penulis: Yandri Rinaldi