
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Aula Gedung Parkir Klandasan, Kamis (13/3/2025).
“Pemkot Balikpapan sangat mendukung adanya raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan Narkotika, karena belum terdapat peraturan di Kota Balikpapan yang mengatur urusan narkotika baik dari sisi pencegahan maupun pemeberantasan,” ujar Bagus Susetyo dalam penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan.
Dia mengatakan, dengan adanya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diharapkan dapat menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kota Balikpapan.
Sebagai upaya dalam menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Pemkot Balikpapan akan bersinergi dengan semua pihak baik instasi vertikal, swasta maupun masyarakat.
“Semangat ini sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” terangnya.
Lebih lanjut Bagus menerangkan bahwa secara umum batang tubuh Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika telah mengakomodir kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika di kota Balikpapan.