IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id dari Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 tertanggal 9 Februari 2023 sebagaimana ditayangkan

Dalam warta sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar.

Gugatan diajukan Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Selasa, 6 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Muhammad Yusuf, akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas.

Dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Diduga karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo, 5 Juli 2015.

Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tertanggal 17 Februari 2016.

“Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas.

Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Jumat (24/3/2023).

Sejalan dengan program transformasi, 1 April 2018 Pegadaian meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa datang ke outlet Pegadaian.

Namun transaksi dapat dilakukan kapanpun dan di manapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.

Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian.

Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan kepada publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki. (*)