Satpol PP sedang menegakkan aturan terhadap Pom Mini yang melanggar di kawasan Stal Kuda Balikpapan (foto:iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Tim gabungan melakukan penertiban terhadap Pom Mini di Balikpapan yang melanggar kepatuhan Surat Edaran Wali Kota nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran atau Pom Mini di Balikpapan, Kamis (25/4/2024).

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan.

Razia menyasar lokasi yang dilarang sesuai SE wali kota, yaitu Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan jalan nasional, dan kawasan protokol.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian menyatakan bahwa razia bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan.

Dia menjelaskan, sebelumnya sudah menggelar sosialisasi bersama Mitra APEM (Asosiasi Penjual Eceran Minyak, Red), camat, lurah dan hampir mereka semua sudah tahu sebenarnya bahwa April akan dilakukan penertiban.

Hari ini kami melaksanakan komitmen itu dan hasil di lapangan hampir 70 persen melanggar, artinya tidak mentaati surat edaran yang dimaksud,” ujarnya.

Sebagai sanksinya, mesin penjualan disita.

“Hitungan sementara hampir 17-19 mesin (disita), untuk botolan mungkin sudah hampir sekitar 30. Perlu diketahui bahwa tiga kawasan ini tidak ada toleransi apapun,” imbuhnya.

Lanjut dia menerangkan, penertiban akan berlanjut di luar tiga kawasan yang dimaksud.

Adapun para pelaku usaha BBM eceran, lanjut dia menerangkan, dapat berjualan selama mematuhi SE wali kota sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seperti telah uji Tera, memiliki perlengkapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta kerja sama dengan pemegang Izin Niaga Umum (INU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *