Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., memberikan penerangan hukum kepada jajaran PLN Grup Kalimantan Timur di Balikpapan. (foto: ist)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Grup Kalimantan Timur dan Kejaksaan se-Kalimantan Timur memperkuat komitmen kerja sama di awal tahun.

Sinergi strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di PLN HUB Balikpapan, Jumat (9/1/2026), dengan tujuan memastikan proyek-proyek infrastruktur kelistrikan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari kendala hukum.

Kerja sama ini dirancang sebagai langkah preventif untuk mengawal pembangunan objek vital nasional di Kaltim. Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, PLN berupaya mempercepat pembangunan jaringan listrik hingga ke daerah pelosok dengan prinsip tata kelola yang bersih dan transparan.

Sinergi diharapkan dapat memitigasi risiko hukum serta menghilangkan hambatan administratif dalam setiap tahap proyek, mulai dari pembangkitan hingga distribusi listrik ke rumah warga. Masyarakat pun akan mendapat jaminan bahwa pembangunan infrastruktur listrik dilakukan secara akuntabel dan efisien, sehingga pasokan energi tetap andal.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., memberikan penerangan hukum mengenai tata kelola infrastruktur ketenagalistrikan yang sesuai dengan ketentuan administrasi dan hukum.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sinergi ini menjadi pondasi kuat bagi PLN dalam menjalankan mandat negara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal infrastruktur yang kami bangun memiliki landasan hukum yang kokoh. Kerja sama ini memungkinkan koordinasi yang lebih cepat hingga ke tingkat kabupaten melalui Kejaksaan Negeri, sehingga kendala di lapangan dapat diselesaikan dengan cara yang benar secara hukum dan tepat guna bagi kepentingan umum,” terang Basuki dalam keterangan resminya, Minggu (11/1/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menyambut baik komitmen tersebut. Ia menekankan bahwa peran institusinya adalah memberikan kepastian hukum agar program strategis kelistrikan tidak terhambat.

“Kejaksaan hadir untuk memberikan penerangan dan pendampingan hukum yang terstruktur. Harapannya, seluruh proses pengelolaan energi, mulai dari penyaluran beban hingga distribusi, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku demi memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Kalimantan Timur,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh lini unit PLN Grup di Kaltim serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap kolaborasi ini.

Melalui kerja sama ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen menyediakan energi listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur. (*)

By TJakra