IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Di tengah dorongan penerapan sistem pelayanan publik berbasis digital, Kelurahan Margo Mulyo di Kecamatan Balikpapan Barat tetap mempertahankan layanan tatap muka bagi warganya.

Langkah tersebut dipilih supaya interaksi langsung antara perangkat kelurahan dan masyarakat tetap terjaga, tanpa menghilangkan pendekatan personal dalam setiap pelayanan administrasi.

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Margo Mulyo, Miftah Nugraha, menjelaskan bahwa penerapan sistem online di tingkat kelurahan masih menghadapi sejumlah kendala teknis.

Baginya, selain memerlukan perangkat dan biaya pemeliharaan tambahan, penggunaan sistem daring penuh juga berpotensi mengurangi kontak langsung antara petugas dan warga.

“Kalau full online bisa mengurangi interaksi langsung dengan warga. Padahal, lewat tatap muka, kami bisa mengenal warga dan menilai langsung kebutuhannya,” kata Miftah saat diwawancara langsung, Rabu (22/10/2025).

Meski demikian, Kelurahan Margo Mulyo telah menerapkan digitalisasi sebagian pada sistem internal untuk mempermudah manajemen dan penataan data. Semua pelayanan publik tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Miftah mengungkapkan, selama berkas administrasi warga lengkap, dokumen dapat diselesaikan pada hari yang sama. Salah satu layanan yang masih memerlukan waktu lebih lama ialah penerbitan surat keterangan waris karena proses verifikasi dokumen yang lebih kompleks.

“Selama 10 bulan saya bertugas, belum ada keluhan berarti dari masyarakat. Semua berjalan baik dan terus kami evaluasi agar lebih optimal,” tuturnya.

Sebagai wilayah dengan aktivitas administrasi cukup padat, Kelurahan Margo Mulyo menaungi 4.354 kepala keluarga dengan total penduduk 13.160 jiwa, terdiri dari 6.705 laki-laki dan 6.455 perempuan, yang tersebar di 50 RT dalam wilayah seluas 184,54 hektare.

Diketahui, dari jumlah tersebut ada lima RT di kawasan perumahan Pertamina untuk sementara dibekukan karena sebagian besar warganya berasal dari luar daerah.

Miftah mengimbau kepada warga, agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan pelayanan. Sehingga proses penyelesaian dokumen dapat berjalan cepat dan efisien. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi