IKNBISNIS.COM, SAMARINDA – Sebanyak empat jurnalis menjadi korban tindakan represif saat meliput unjuk rasa yang disebut Aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026).

Koalisi Pers Kalimantan Timur menilai kejadian ini sebagai bentuk serius penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi pidana.

Insiden tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan kantor gubernur, seorang wartawan perempuan dengan inisial IM dilaporkan mengalami intimidasi. Ponsel miliknya dirampas paksa dan data hasil liputan turut dihapus.

Sementara di luar gedung, tiga jurnalis lainnya yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mendapat penghalangan saat bertugas di ruang publik sekitar kantor gubernur.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menyebut tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, aksi seperti itu hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak berani bertanggung jawab.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, mengingatkan bahwa Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers sudah mengatur secara jelas perlindungan bagi jurnalis.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” ucap Yuda.

Bahkan, tindakan menghalangi kerja pers bisa berujung pada jeratan pidana. Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik diancam hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Hasyim.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, juga menyoroti hal serupa. Menurutnya, pelarangan liputan, pengusiran, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data merupakan pelanggaran hukum yang serius dan menciptakan preseden buruk.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Merespons kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan empat tuntutan. Pertama, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis saat bertugas, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.

Kedua, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan. Ketiga, koalisi menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik. Keempat, hak-hak jurnalis korban harus dipulihkan, termasuk pengembalian data dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu siapa pun. Ruang publik, menurut mereka, harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. (*)