IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan aktif memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di tahun 2026, Dinsos mencatat sebanyak 2.913 pekerja sektor informal masuk dalam daftar usulan penerima program tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan kondisi darurat yang sering dihadapi mereka selama bekerja.

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menyatakan bahwa pengajuan dilakukan setelah melewati proses administrasi lengkap dan koordinasi antarinstansi. Program ini menargetkan kelompok pekerja yang selama ini menghadapi risiko tinggi namun belum memiliki jaminan sosial yang memadai.

“Mayoritas dari mereka bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko yang cukup tinggi, tetapi belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dasar,” terang Edy, Senin (6/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja rentan, merasakan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman saat bekerja.

Usulan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Sekretaris Daerah sejak 10 Maret 2026. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan sebagai dasar hukum pelaksanaan program.

“Secara administratif semua sudah kami lengkapi. Kami tinggal menunggu persetujuan melalui SK Wali Kota agar program ini bisa segera direalisasikan,” ungkapnya.

Calon penerima program berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja lepas yang selama ini kurang tersentuh perlindungan ketenagakerjaan.

Edy menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan sementara, melainkan perlindungan jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.

“Ini bukan sekadar bantuan sesaat, tetapi bentuk perlindungan berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya,” tegasnya.

Dia pun menyoroti bahwa pekerja informal umumnya tidak memiliki kepastian penghasilan maupun jaminan dari pemberi kerja, sehingga program ini diharapkan dapat membuat mereka bekerja lebih tenang dan produktif.

Saat ini Dinsos Balikpapan masih menanti pengesahan SK Wali Kota. Setelah itu, tahap verifikasi data akhir dan koordinasi teknis akan segera dilakukan agar program berjalan tepat sasaran.

“Kami sudah menyiapkan seluruh tahapan. Begitu SK diterbitkan, program ini langsung kami jalankan agar tepat sasaran,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)