Ia menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) tilang manual yang kembali diberlakukan, diatur secara ketat.

Pertama, kata dia, petugas yang melakukan penilangan adalah petugas yang memiliki SKEP atau Surat Keputusan penyidik. Kedua, dalam proses penilangan tidak diperkenankan adanya denda titipan kepada petugas Polri.

“Semua harus diselesaikan di pengadilan. Yang ketiga, jenis pelanggarannya termasuk dalam (kategori) penyebab fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Termasuk over dosis dan over dimensi yang termasuk penyebab fatalitas,” urainya.

Adapun pemberlakuan kembali tilang manual dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Menurutnya, Hal ini terkait dengan proses pengadaan sistem tilang ETLE.

Menurutnya, saat ini sistem ETLE masih terbatas dan belum menjangkau seluruh pelanggaran lalu lintas.

“Pengadaan tilang ETLE tidak gampang. Kami di Kalimantan Timur ini Alhamdulillah, (ada) peran serta pemerintah kabupaten dan kota memberikan hibah,” katanya.

Ia mencontohkan, Pemkot Berau menyerahkan bantuan pengadaan berupa hibah CCTV ETLE sebanyak empat kamera, untuk tahun anggaran 2023.

“Kemudian di Paser, PPU, Kutai Kartanegara juga demikian. Tapi proses pemasangannya Juni-Juli mendatang.

Itu pun baru dua kamera di titik-titik yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah kota dan kabupaten,” pungkasnya. (*)

PENULIS :
EDITOR :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *