IKNBISNIS.COM, JAKARTA – PT Pegadaian mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Izin ini tertuang dalam Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian nomor S-325/PL.02/2024.

Dengan izin ini, Pegadaian dapat menyelenggarakan berbagai layanan terkait emas, seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan juga Perdagangan Emas.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, menyambut baik keputusan OJK ini. Menurutnya, ini merupakan pencapaian penting karena Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan izin usaha bullion.

Damar menerangkan, sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas.

“Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omzet sebanyak 230 T, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.

Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion,” jelas Damar dalam keterangan yang diterima iknbisnis.com, Jum’at (7/2/2025).

Menteri BUMN RI Erick Thohir turut menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan harapannya dalam mendorong pembentukan Bank Emas guna meningkatkan hilirisasi emas di Indonesia. Ia berharap BUMN seperti Pegadaian dapat bersinergi untuk mewujudkan Bullion Bank.

Penulis: TJakra