IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar tidak beroperasi sementara selama bulan Ramadan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk toleransi terhadap umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Iwan Wahyudi menyampaikan bahwa penutupan ini dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum awal Ramadan, dengan batas waktu hingga malam sebelum 1 Ramadan.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam, kalau bisa menutup operasional mereka tiga hari sebelum Ramadan. Maksimalnya pada malam satu Ramadan,” ujar Iwan kepada media, Rabu (12/2/2025).

Adapun, Imbauan ini dimaksudkan untuk menjaga suasana Ramadan di Balikpapan tetap aman dan nyaman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, seperti Salat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, hingga persiapan menyambut Idul Fitri.

Selain itu, Iwan menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar anjuran, tetapi juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan norma serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Iwan Wahyudi meminta pemerintah kota agar lebih aktif dalam mengontrol operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

“Selain itu, kami juga berharap pemerintah bisa menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, termasuk juga dari netizen,” tambahnya.

Penulis: TJakra