
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Erriansyah Haryono, mengungkapkan bahwa kewenangan perizinan pembangunan tower telekomunikasi telah sepenuhnya beralih ke pemerintah pusat sejak tahun 2022. Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/4/2026).
Erriansyah Haryono yang akrab disapa Erri, menerangkan bahwa Diskominfo Kota Balikpapan kini hanya berperan sebagai penerima laporan.
“Jadi sudah tidak di kami lagi, maka ketika ada vendor yang ingin membangun tower, langsung berhubungan dengan perizinan untuk melakukan pengurusan PBG-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data tower di Balikpapan karena kondisi datanya sudah tidak update. Saat ini tercatat hampir 400 tower tersebar di berbagai wilayah kota, dengan prinsip satu tower dapat dimanfaatkan bersama oleh beberapa provider.
“Sebelum dialihkan, towernya yang terdata itu sekitar 100 sekian gitu, itu yang sebelum ditarik. Dan itu posisinya sudah ada yang habis masa izinnya, tapi masih tetap beroperasi,” ujar Erri.
Diskominfo Balikpapan juga mencatat adanya beberapa tower yang mulai mengalami kerusakan fisik atau berkarat, yang menimbulkan kekhawatiran dari sisi keselamatan.
Erri juga mengungkapkan, salah satu contoh yang sempat menjadi polemik yakni pembangunan tower di Gunung Sentiling yang menuai protes warga sekitar karena dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Komisi I DPRD Kota Balikpapan menekankan pentingnya penertiban tower demi alasan keamanan. Selain itu, pihaknya menyoroti tower-tower yang sudah tidak terpakai atau izinnya expired agar segera ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemotongan atau pembongkaran jika tidak ada respons dari pihak penyedia.
Erri menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perizinan, PU, Satpol PP, DPPR, dan RTRW. Pendataan ini akan membedakan tower yang masih aktif, tidak berfungsi, serta yang berizin atau tidak.
“Kami akan rapat internal untuk memastikan jumlah pastinya. Fokus utamanya adalah keselamatan publik dan penataan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambahnya.
Dengan peralihan kewenangan ini, Pemkot Balikpapan juga tidak lagi menerima retribusi dari tower. Semua pendapatan tersebut kini mengalir ke Kementerian terkait.
Diskominfo berharap sinergi antarinstansi dapat mempercepat proses pendataan dan penertiban, sehingga tidak ada lagi tower yang membahayakan masyarakat namun tetap beroperasi tanpa izin yang jelas. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)