H Arfiansyah

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat teknis Penginputan dan Pengusulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran (TA) 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kegiatan ini untuk meminimalisir permasalahan penginputan,” kata Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah saat ditemui usai rapat di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan Superblock (BSB), Selasa (30/1/2024).

Dia menyampaikan saat ini sudah dilaksanakan proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) TA 2025.

Pokir DPRD merupakan hal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 86 tahun 2017 Pasal 178, secara singkat disebutkan merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh anggota DPRD berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Arfi menyebutkan, rapat teknis membahas cara penginputan dan pengusulan yang dilakukan agar sesuai yang diharapkan. Yakni tercantum dalam aplikasi SKPD.

“Dengan adanya rapat teknis ini proses penginputan tidak ada lagi (usulan) yang tertolak,” imbuhnya.

Begitu usulan masuk SIPD akan diverifikasi OPD teknis, yang tidak lengkap maka akan ditolak.

Kami ingin usulan dapat ditindak lanjuti sehingga kami sepakati penginputan disertakan dengan data lengkap,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *