IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan bergerak cepat mengamankan aset publik dari tangan pengembang. Pada Selasa (21/4/2026), petugas melakukan peninjauan lapangan sekaligus verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya nyata mempercepat proses serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Seluruh proses mengacu pada program RAIH PSU KAWAN, sebuah inisiatif dari Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra. Program ini dirancang untuk memastikan setiap tahap penyerahan berjalan tertib, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Edy Saputra menjelaskan, Tim Verifikasi Penyerahan PSU yang bertugas tidak hanya berasal dari Disperkim. Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga dilibatkan agar hasil pemeriksaan lebih komprehensif dan sesuai aturan yang berlaku.

“Melalui peninjauan ini, kami memastikan bahwa seluruh prasarana, sarana, dan utilitas yang dibangun pengembang telah sesuai standar teknis dan layak untuk diserahkan kepada pemerintah daerah,” kata dia.

Dalam verifikasi itu, tim teliti mengecek sejumlah fasilitas penting, mulai dari jalan lingkungan, sistem drainase, hingga sarana umum lain. Mereka tak hanya mencocokkan dengan regulasi, tetapi juga menilai apakah fasilitas tersebut benar-benar bisa berfungsi maksimal dan membawa manfaat nyata bagi warga sekitar.

Program RAIH PSU KAWAN juga mengusung semangat kolaborasi. Pemerintah, pengembang, dan masyarakat diharapkan bisa saling bahu-membahu. Menurut Edy, kerja sama ini penting agar proses pembangunan tidak berhenti di tahap konstruksi saja, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang baik setelah PSU diserahkan.

“Kolaborasi ini penting agar proses pembangunan tidak berhenti di tahap konstruksi saja, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang baik setelah PSU diserahkan,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat atas kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan tersebut mewajibkan pengembang menyediakan dan menyerahkan PSU setelah pembangunan selesai.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa PSU harus dibangun sesuai standar teknis dan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset publik untuk dikelola secara berkelanjutan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)