IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar konferensi pers terkait tahapan pembentukan badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk gubernur dan wakil di Kalimantan Timur (Kaltim) dan untuk wali kota dan wakil wali kota di Balikpapan.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor KPU Balikpapan Rabu (29/5/2024), dihadiri Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono didampingi Komisioner KPU Balikpapan Suhardi dan Makta.
Prakoso Yudho Lelono mengatakan pembentukan Badan Adhoc dimulai sejak 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
“Di dalamnya ada pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, Red), PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red), PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Red) kemudian KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red),” ujar Yudho.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2002 tentang Badan Adhoc, serta Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 maka pembentukan PPK dimulai dengan pendaftaran 23-27 April 2024 lalu.
Seleksi administrasi, Tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT), serta wawancara sebelum akhirnya dilantik menjadi anggota PPK.
Dari tahapan yang telah dilakukan, Yudho memastikan bahwa KPU Balikpapan telah menjalankan sesuai jadwal. Dari situ dilanjutkan dengan merekrut PPS.
Dia menyebutkan, pembentukan dan seleksi Badan adhoc PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, baik yang pernah menjadi PPK dan PPS maupun mereka yang belum pernah menjadi anggota PPK dan PPS.