Sesuai ketentuan, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Yang diketahui oleh Ketua RT, lurah dan camat melalui surat keterangan.

Sementara perkara hukum yang difasilitasi bantuan berupa pendampingan meliputi hukum pidana, perdata, perkara perkawinan beserta ahli waris dan tata usaha negara (TUN).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fasilitas pendampingan bantuan hukum, Hamas menghadirkan praktisi hukum Saut Marisi Halomoan Purba.

Sontak warga memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajukan pertanyaan atas sejumlah permasalahan yang tengah di hadapi.

Apalagi, kehadiran Hamas di lingkungan tersebut untuk kali pertama hadir di tengah masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *