IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Warga Kelurahan Manggar di Balikpapan Timur, kedatangan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud.

Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu.

Pertemuan dengan warga Manggar itu merupakan kegiatan penyebarluasan Perda yang ke 9 di Kota Balikpapan.

Kegiatan digelar di kediaman Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Manggar yakni H Gasali, di RT 58 Jalan Mulawarman Gang PJHI Batakan Perum CGS, Sabtu (29/7/2023).

Dalam kesempatan ini, Hamas, akronim dari nama Hasanuddin Mas’ud memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Beriman yang kurang mampu, mendapat akses kesetaraan di mata hukum, dengan menerapkan Perda tersebut.

“Supaya kami bisa memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai Perda ini, kami akan menempatkan posko-posko di setiap kecamatan,” ujar Hamas, didampingi Praktisi Hukum asal Kota Samarinda, Andre Karudut Halomoan Purba.

Kegiatan ini juga dihadiri Camat Balikpapan Timur Mustamin dan Lurah Manggar Dedy Prasetya Utama Idris.

Hamas menerangkan, rencana pembangunan posko itu akan ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak akan mengeluarkan biaya.

Biaya itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Wacana itu akan kami kembangkan,” katanya.

Ia berharap rencana ini akan mempercepat penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga yang memerlukan pendampingan masalah hukum.

PENULIS :
EDITOR :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *