Hasanuddin Mas’ud (dua kanan) mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud melaksanakan agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan digelar di lapangan Gang Ketapang, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (3/2/2024).

Hasanuddin Mas,ud yang sudah akrab disapa Hamas menjelaskan Perda No 5 tahun 2019 dirasa penting untuk disampaikan kepada masyarakat Kaltim.

“Bantuan hukum ini disediakan oleh pemerintah gratis untuk warga Kaltim, dan bagi kami sangat penting untuk disampaikan,” kata Hamas mengawali sosialisasi.

Hamas menyampaikan setelah diadakan naskah akademik, ternyata masih banyak masyarakat Kaltim yang belum paham soal hukum.

Serta pemahaman di tengah masyarakat bahwa persoalan hukum memerlukan biaya yang besar, atas dasar hal tersebut Perda Nomor 5 tahun 2019 dilahirkan.

Dia menambahkan untuk bisa mengakses fasilitas tersebut, warga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Meliputi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kaltim, surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan dokumen atas permasalahan hukum yang di hadapi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Alqadri, Lurah Margo Mulyo Aji Syarifah Nur Alifah, praktisi hukum Andre Marudut Halomoan Purba, serta Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Ahmad Mutawalli sebagai moderator.

Lanjut, praktisi hukum Andre Purba mengatakan, warga bisa mengakses Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang khusus menangani secara pro bono atau gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.