
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Jalan Belibis 3, RT 2 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas menjelaskan terkait Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Risnoto yang didapuk sebagai narasumber, serta menghadirkan tokoh pemuda Kota Balikpapan Andi Achmad Mutawalli sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Hamas menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Kaltim.
Dia menerangkan, penerapan perda ini memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat.
Oleh karenanya, sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengajak masyarakat agar terlibat aktif dalam memberantas penyebaran narkotika.
“Kami ingin Kaltim bebas dari narkoba dan ini butuh dukungan serta sinergi antara pemerintah, aparat, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Perda ini mencakup langkah-langkah strategis mulai dari pencegahan hingga penindakan tegas bagi pelanggar, dengan harapan dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Hamas menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga peran keluarga dan lingkungan.