IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping di Beijing, China, yang mengadakan pertemuan beberapa waktu lalu, menerbitkan Pernyataan bersama yang menggarisbawahi bahwa tidak ada ancaman terhadap kedaulatan Indonesia atas wilayah lautnya di utara perairan Pulau Natuna, yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

Pengamat hubungan internasional DR. Teguh Santosa, menegaskan pernyataan tersebut justru mempertegas kedudukan Indonesia atas wilayah lautnya. dalam keterangan yang diterima oleh redaksi pada Rabu (13/11/2024).

Teguh yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, menjelaskan bahwa batas laut teritorial Indonesia di perairan tersebut telah disepakati dengan Vietnam dan Malaysia, serta diabadikan dalam peta baru Indonesia yang dirilis pada 2017 dengan garis biru utuh.

“Kesepakatan batas laut teritorial Indonesia dengan Vietnam dan Malaysia merupakan hasil perjuangan panjang laut nusantara, dimulai dari era Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja melalui Deklarasi Djuanda pada 1957, yang kemudian diakui dalam UNCLOS 1982,” ujarnya dalam keterangan yang diterima iknbisnis.com, Rabu (13/11/2024).

Namun, mantan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) itu juga menyoroti bahwa di luar batas laut teritorial, Indonesia bersama Vietnam dan Malaysia masih berbeda pandangan mengenai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) masing-masing negara. Dalam peta Indonesia 2017, batas ZEE ini ditandai dengan garis putus merah muda.

Teguh, yang juga anggota Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa perairan Laut China Selatan telah lama menjadi masalah yang kompleks di antara negara-negara ASEAN yang memiliki klaim di perairan tersebut.