
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanudin Mas’ud kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor dan Psikotropika.
Giat kali ini berlangsung di Jalan Nuri II, RT. 17 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Sabtu (8/2/2025).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi sebagai narasumber, Penyuluh Narkoba Ahli Muda Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Sri Lestari Damayanti, serta turut hadir Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) kota Balikpapan Andi Achmad Mutawalli sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas, menyampaikan bahwa narkoba bukan hanya masalah nasional atau pun regional, melainkan masalah yang menyentuh semua lapisan masyarakat, baik kalangan atas, menengah, maupun bawah.
“Narkoba ini sudah menghantam semua sendi-sendi kehidupan, ini bisa dilihat bagaimana banyaknya yang menjadi korban, di setiap tempat-tempat tahanan hampir sebagian besar itu korban narkoba, masalah narkoba,” ujarnya.
Hamas juga menyebut, narkoba adalah zat adiktif yang dapat merusak fisik, mental, dan kehidupan sosial penggunanya
Adapun, Beberapa jenis narkoba yang paling berbahaya dan banyak beredar di masyarakat antara lain sabu-sabu, ekstasi, ganja, heroin, serta jenis baru berbentuk permen yang dapat menyebabkan ketergantungan, bahkan menyasar anak-anak.