
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi PKB Include Hanura dan Demokrat DPRD Balikpapan mengapresiasi upaya pemerintah kota Balikpapan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai hasil evaluasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan.
Hal ini disampaikan Juru bicara Fraksi PKB Include Hanura dan Demokrat, Halili Adinegara dalam Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025).
Adapun agenda rapat tersebut, yakni penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Melalui upaya tersebut, pemerintah kota Balikpapan dapat mengoptimalkan Pendapatan asli daerah serta menemukan penguatan perda tersebut melalui restrukturisasi jenis pajak, penyesuaian tarif dan sanksi, penyesuaian tahap pemungutan dan pelaporan pajak, penyesuaian kelompok
dan fungsi serta penambahan objek dan tarif baru dari retribusi daerah,” jelas Halili.
Fraksi PKB include Hanura dan Demokrat pada kesempatan itu juga menyampaikan beberapa hal penting yang memerlukan perhatian serius oleh Pemkot Balikpapan.
Diantaranya, segala muatan materi perubahan sebagai bentuk penyesuaian kembali peraturan daerah harus dikaji secara komprehensif dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta berkelanjutan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan minat investasi dan pertumbuhan sektor usaha, serta mencegah penghindaran kewajiban pajak. Selain itu, kajian juga mencakup kejelasan kriteria pengecualian pajak serta perubahan tarif pajak dan retribusi,” ucapnya.
Halili menambahkan, Pemberian intensif pemungutan pajak juga harus memiliki kriteria kinerja yang terukur untuk mencegah terjadinya manipulasi data.
Ia menyebut, diperlukan prosedur penelitian dan pemeriksaan pajak yang profesional, transparan dan anggota baru dalam perumusan serta didukung dengan aparatur pelaksanaan yang kompeten serta sosialisasi efektif kepada masyarakat.
Selain itu, besar sanksi administrasi serta tata cara penagihan juga perlu ditinjau efektivitasnya dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Jika sanksi terlalu ringan atau penagihan lemah hal ini dapat mengindikasikan lemahnya penjaringan sumber PAD dan bahkan dapat menjadi celah praktek yang tidak transparan,” tuturnya.
Fraksi PKB Include Hanura dan Demokrat DPRD berharap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut bisa dioptimalkan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pembangunan kota Balikpapan ke depannya. (*)