
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2024-2025 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (14/4/2025)
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Taqwa dan Wakil Ketua III Budiono, serta Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.
Adapun dalam rapat paripurna tersebut membahas beberapa agenda, termasuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kota layak anak.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Sisca Anggreni menyatakan setuju atas Raperda penyelenggaraan kota layak anak agar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sisca menyebut bahwa penetapan Perda Kota Layak Anak merupakan langkah penting dalam menjawab amanah dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 12 Tahun 2022.
“Penetapan Perda ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyusunan kebijakan, program, dan pembiayaan yang berpihak pada pemenuhan hak anak,” kata Sisca.
Fraksi Nasdem juga menyampaikan sejumlah harapan kepada Pemerintah Kota Balikpapan, diantaranya segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aksi daerah secara sistematis dan terukur, dengan strategi pemberdayaan potensi daerah.
“Kemudian, memberikan perhatian serius kepada anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual, disabilitas, anak jalanan, atau yang kehilangan orang tua. Selanjutnya, menyediakan ruang partisipasi bagi anak-anak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan,” tambahnya.