
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Kamis (5/6/2025).
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo mengatakan bahwa perubahan terhadap suatu peraturan daerah merupakan hal yang wajar dan penting dilakukan.
Hal ini untuk memastikan bahwa peraturan daerah tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
“Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan hal yang harus dilakukan selain sebagai tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan oleh kementerian terkait.
Raperda ini juga diperlukan sebagai langkah pemerintah kota Balikpapan untuk memaksimalkan efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah,” ujarnya saat menyampaikan pandangan umum fraksi.
Nelly mengatakan bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Dengan demikian, potensi pendanaan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik juga dapat dioptimalkan.
Fraksi Partai Golkar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan kota yang nyaman, maju, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kami meyakini bahwa kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah kota Balikpapan dan DPRD kota Balikpapan akan dapat mewujudkan kota Balikpapan menjadi kota global yang nyaman dihuni untuk semua dalam bingkai Madinatul Iman.” Tutup Nelly. (*)