Muhammad Najib.

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang berencana untuk menyusun Peraturan Wali kota terkait perpanjangan masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi lima tahun dinilai positif.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib yang mengapresiasi dan menyambut baik rencana tersebut.

Menurut Najib, langkah ini memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas kepemimpinan di tingkat RT, utamanya dalam pembangunan lingkungan.

“Masa jabatan yang lebih lama memberi kesempatan bagi ketua RT untuk lebih mengenal warganya.

Khususnya dalam hal administrasi kependudukan, ini penting mengingat banyaknya pendatang di Balikpapan,” ujar Muhammad Najib, Senin (3/2/2025).

Adapun, Peraturan baru ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang menetapkan masa jabatan ketua RT menjadi lima tahun, lebih panjang dibandingkan sebelumnya, yakni tiga tahun.

Selain itu, ketua RT hanya bisa menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Muhammad Najib menyatakan bahwa masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan ketua RT untuk lebih optimal dalam mengelola dan membangun lingkungannya.

“Khususnya dalam penanganan wilayah yang rawan longsor, ketua RT yang sudah lama menjabat tentu lebih memahami prioritas pembangunan yang dibutuhkan dan dapat bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencari solusi,” terangnya.

Dia menuturkan bahwa pergantian ketua RT yang terlalu sering dapat mengurangi perhatian masyarakat terhadap lingkungan mereka.

Penulis: Yandri Rinaldi