Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Masa Sidang II 2024/2025. (Iknbisnis.com/yandri).

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II tahun 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Senin (3/2/2025).

Adapun, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung membahas Agenda penyampaian nota penjelasan DPRD kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Hadir dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri yang memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman dan Muhammad Taqwa, serta Sekretaris Daerah kota Balikpapan H Muhaimin.

Dalam sambutannya, Alwi mengatakan Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan pada tahun 2023, menunjukkan bahwa di Balikpapan terdapat beberapa suku yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Heterogenitas tersebut, lanjut Alwi tidak hanya ditunjukkan dengan banyaknya suku atau etnis yang ada di wilayah kota tersebut. Namun juga terdapat berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Diversitas ini tentu memunculkan perbedaan pendapat politik yang tajam dan polarisasi dalam masyarakat, sehingga dapat menyebabkan perpecahan.

Hal inilah yang menjadikan pentingnya pendidikan berbasis Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial, persatuan dan kesetaraan,” ungkap Alwi.

Selain itu, Balikpapan sebagai beranda Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, turut disertai dengan peningkatan penduduk yang signifikan.

Hal ini, tentunya dapat mempengaruhi perkembangan pada sektor perumahan.

“Sehingga, diperlukan penyesuaian guna mewujudkan misi kota Balikpapan dalam mewujudkan kondisi kota yang layak huni dan berwawasan lingkungan,” tambah Alwi.

Karenanya, kedua Rancangan Perda ini dianggap penting untuk dibahas dan disahkan agar dapat menjadi dasar hukum dalam upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini, terutama di kalangan generasi muda.

Pendidikan ini juga diharapkan mampu membangun kesadaran akan pentingnya persatuan dalam keberagaman serta menekan potensi konflik sosial akibat perbedaan pandangan politik atau budaya.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi langkah strategis dalam mengatasi tantangan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan perumahan di Balikpapan.

Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan H Muhaimin mengatakan, kedua perda yang disampaikan dalam rapat paripurna merupakan usulan inisiatif DPRD dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dia menyebutkan, leading sektor untuk kegiatan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ada pada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kemudian untuk kegiatan perumahan dan pemukiman ada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan.

“Teman-teman di OPD terkait ini juga sedang membahas kegiatan ini, Jadi nanti setelah melaksanakan nopen hari ini, tentu akan ada pandangan dari Wali Kota dan teman-teman di OPD sudah mempersiapkan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan dua perda ini diharapkan dapat membantu menata kawasan permukiman di Balikpapan, terutama dengan adanya pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara (PPU) yang berdampak langsung pada kota Balikpapan.

Selain itu, Muhaimin menegaskan pentingnya pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi generasi muda. Menurutnya, generasi saat ini perlu kembali diingatkan akan pentingnya wawasan kebangsaan dan pendidikan bela negara guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi