IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melalui UPTD Parkir, menggelar penertiban terhadap juru parkir liar di berbagai titik di kota Beriman. Bersama aparat kepolisian, langkah ini dilakukan sebagai dukungan terhadap operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme sepanjang bulan Ramadan.

Kepala UPTD Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena kehadiran juru parkir liar sering memicu keluhan dari masyarakat.

“Iya, kegiatan ini merupakan penertiban terhadap penyakit masyarakat dan premanisme. Kami dari Dishub mensupport kegiatan tersebut dalam bentuk penertiban juru parkir liar,” ujar Bastian saat diwawancarai, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, praktik parkir liar kerap mengganggu warga karena juru parkir biasanya muncul mendadak saat pengendara hendak meninggalkan lokasi. Selain itu, tarif yang diminta sering kali tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi parkir.

“Juru parkir liar ini sering menjadi gangguan di masyarakat. Mereka tiba-tiba muncul saat kendaraan hendak keluar dan tarif yang dikenakan juga tidak sesuai dengan tarif resmi dari peraturan daerah tentang retribusi,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, Dishub bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani juru parkir yang tidak memiliki izin resmi. Bastian mengakui sempat ada perlawanan dari sebagian juru parkir liar, tetapi petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberi kesempatan untuk menunjukkan identitas.

“Ada beberapa yang sempat melakukan perlawanan, tetapi kami beri kesempatan untuk mengambil identitasnya. Jika nantinya masih ditemukan beroperasi secara liar, tentu akan kami tindak,” katanya.

Saat ini, Dishub Balikpapan telah membina sekitar 220 juru parkir resmi yang dilengkapi dengan rompi, karcis resmi, serta kartu tanda anggota sebagai bukti legalitas mereka.

“Kami memiliki sekitar 220 juru parkir binaan. Mereka dilengkapi rompi dan karcis resmi. Bahkan kami juga memberikan kartu tanda anggota sebagai identitas,” ujarnya.

Bastian mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis resmi ketika menggunakan jasa parkir. Hal itu menjadi cara efektif untuk membedakan antara juru parkir resmi dan yang liar.

“Kalau juru parkir tidak memberikan karcis, masyarakat patut curiga karena juru parkir resmi pasti memberikan karcis,” tegasnya.

Penertiban kali ini lebih difokuskan pada kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang memang dilarang untuk aktivitas parkir liar. Ke depannya, Dishub berencana memperluas razia ke area-area rawan lainnya, termasuk sekitar pasar.

“Kegiatan seperti ini akan terus kami lanjutkan. Apalagi di bulan Ramadan ini bertepatan dengan operasi penertiban penyakit masyarakat dan premanisme,” tutup Bastian. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)

By TJakra