
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Polemik akses jalan tembus antara Perumahan Wika dan Balikpapan Baru kembali menjadi sorotan setelah warga menyampaikan keluhan terkait pembukaan jalan tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Haris mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai persoalan ini.
Dia menjelaskan, sebelumnya DPRD Balikpapan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Perumahan Wika. Dalam RDP tersebut warga perumahan Wika mengusulkan agar akses jalan tidak dibuka 24 jam hingga sarana dan prasarana pendukungnya siap.
Haris menyatakan bahwa aspirasi warga telah diteruskan DPRD kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dilakukan tindak lanjut.
“Kami dari DPRD sudah sampaikan kepada OPD terkait bahwa sebelum sarana dan prasarananya ini jadi, kalau bisa jangan dulu 24 jam, namun menunggu kajian,” kata Haris saat dijumpai media, Senin (17/2/2025).
Dalam pertemuan yang dilakukan Komisi III di lapangan bersama warga perumahan wika, warga mengakui keberatan dibukanya akses jalan selama 24 jam untuk umum dengan alasan keamanan dan kenyamanan.
Menanggapi hal tersebut, Haris mengatakan bahwa Komisi III DPRD Balikpapan bersedia menindaklanjuti dengan merekomendasikan rekayasa lalu lintas yang membatasi akses penggunaan jalan hingga pukul 22:00 Wita.
“Jika ada orang yang melintas sampai jam 12 lewat atau jam 1 malam dan masih melewati jalan, kami akan sampaikan hal ini, kami akan minta rekayasa lalulintas sampai jam 22:00 dulu,” ujarnya.