
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Syarifuddin Oddang menekankan pentingnya penegakan aturan terkait jam operasional kendaraan berat.
Hal ini mengingat masih sering terjadinya kecelakaan di kawasan muara Rapak, seperti yang terjadi pada Selasa (11/2/2025) lalu, di mana Kecelakaan di simpang muara rapak tersebut mengakibatkan korban jiwa. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah bersenggolan dengan truk trailer yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Karenanya, diperlukan penegakan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat, agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
“Kendaraan besar seperti truk trailer, seharusnya tidak boleh melintas di jalan-jalan utama pada jam-jam tertentu.
Namun, kenyataannya masih ada pelanggaran yang terjadi, akibatnya kecelakaan seperti ini berulang,” ujar Syarifuddin Oddang saat diwawancarai, Selasa (18/2/2025).
Oddang menuturkan, kejadian ini menambah panjang daftar kecelakaan di kawasan Simpang rapak.
Dia menekankan bahwa aturan jam operasional kendaraan barang, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0156/Dishub, belum diterapkan secara konsisten dan tegas.
Adapun, Peraturan mengenai jam operasional kendaraan berat di wilayah Kota Balikpapan diterapkan sebagai langkah untuk mengatur lalu lintas dengan lebih baik serta mengurangi risiko kecelakaan.
Lebih lanjut, Oddang menyoroti bahwa meskipun Perwali tentang jam operasional kendaraan barang masih berlaku, penerapannya di lapangan sering kurang optimal.