
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, serta Psikotropika, kembali digelar DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai upaya pemerintah untuk terus mendorong kesadaran masyarakat terkait bahaya narkoba khususnya di Balikpapan.
Kegiatan kali ini menyasar warga di Jalan Gajah Mada, RT. 9, Kelurahan Balikpapan Kota, Kecamatan Klandasan Ilir, Sabtu (16/5/2023).
Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud membuka sekaligus memberikan sambutannya, menegaskan pentingnya sosialisasi Perda ini sebagai instrumen hukum yang menjadi kunci di tengah status darurat narkoba yang mewarnai provinsi Kaltim.
Menurutnya, penyusunan perda merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Gubernur, bukan tugas perseorangan anggota dewan. Namun, Perda Nomor 4 Tahun 2002 menjadi sangat strategis karena Kaltim telah ditetapkan sebagai provinsi dengan status darurat narkoba.
Peredaran gelap narkotika diklaim sudah menjangkau wilayah pelosok, termasuk Kota Balikpapan yang tercatat memiliki jumlah pengguna cukup besar.
“Kita perlu payung hukum yang kuat. Perda ini menjadi instrumen agar pemerintah daerah bisa masuk membantu masyarakat yang terpapar nterukur
Tanpa dasar hukum, bantuan pendanaan melalui APBD tidak bisa diberikan, bahkan bisa dianggap ilegal,” ujar Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.
Ia menambahkan bahwa narkoba merupakan musuh negara yang tidak kalah berbahayanya dibanding korupsi, perpecahan, atau paham radikal. Narkoba disebut tidak mengenal status sosial, baik kaya, miskin, berpangkat, buruh, maupun sopir, semua rentan terpapar.
Kehadiran Perda tersebut memungkinkan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi, sosialisasi, edukasi, serta pendampingan bagi korban penyalahgunaan narkoba. Hamas juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri pengguna, seperti kehilangan barang berharga di rumah, perubahan perilaku, atau kecenderungan menyendiri.

Ia menekankan bahwa korban narkoba sebaiknya tidak diasingkan, melainkan disembuhkan melalui jalur yang tersedia. Stigma negatif, seperti rasa malu yang membuat keluarga menutupi masalah, justru memperburuk kondisi dan berpotensi menghancurkan rumah tangga serta lingkungan.
“Kehadiran Bapak-Ibu sekalian menjadi duta kami untuk menyampaikan ke keluarga: hati-hati dengan narkoba. Tidak bisa sembuh total, tapi pulih bisa. Dan itu perlu proses, perlu payung hukum, perlu perda,” tegasnya.
Melalui perda ini, DPRD bersama gubernur berharap masyarakat mendapatkan perlakuan manusiawi, edukasi berkelanjutan, serta akses rehabilitasi yang legal dan terukur.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto, yang turut hadir sebagai narasumber, menjabarkan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampaknya pada tubuh manusia.
Narkotika, menurut Boni, menyebabkan ketergantungan fisik yang berat, bahkan bisa berujung pada kematian jika penghentian dilakukan secara ekstrem. Sementara itu, psikotropika lebih berdampak pada sisi psikologis dan memori otak, sehingga memunculkan keinginan berulang yang sulit dihentikan.
“Pengguna itu bukan sembuh, tapi pulih. Karena jejak zat itu bisa tertanam di otak hingga puluhan tahun,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, pengguna yang sudah menjalani rehabilitasi tetap memiliki risiko untuk kembali terjerumus karena efek sugesti yang kuat.
Pemerintah menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Peran keluarga dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan laju peredaran.
“Kalau bukan keluarga dan lingkungan yang peduli, maka kita akan kehilangan generasi kita sendiri,” imbuhnya. (*)