
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Penataan reklame di Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Danang Eko Susanto menekankan bahwa penegakan regulasi harus berimbang bagi pelaku usaha.
Dia menyebut, penertiban billboard tidak boleh hanya bersifat represif, namun juga harus memberikan solusi yang mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis secara legal.
“Bukan hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan mengikuti aturan yang ada,” kata Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (17/2/2025).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
Diskusi berfokus pada berbagai tantangan dalam pengawasan billboard ilegal, termasuk kurangnya pengawasan ketat serta perlunya revisi regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan kota.
Pada kesempatan itu, Danang turut menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan yang adil. Sosialisasi aturan yang lebih intensif juga diperlukan agar pengusaha memahami prosedur pemasangan reklame yang sah.
Karenanya, salah satu rekomendasi utama dalam rapat ini adalah peningkatan pengawasan terhadap billboard yang telah terpasang, guna memastikan setiap reklame memiliki izin yang sah. Selain itu, regulasi yang ada akan ditinjau kembali agar lebih relevan dengan kondisi kota yang terus berkembang.