IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan Danang Eko Susanto mendorong peningkatan pengawasan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau yang lebih dikenal Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, terdapat urgensi perbaikan dalam proses perizinan serta pengawasan dalam sistem tersebut guna meningkatkan kualitas izin usaha di kota Balikpapan.

“OSS ini ada kurang dan lebihnya, kelebihannya itu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha membuat izin secara online, kemudian kekurangannya terkadang mereka membuat suatu izin tapi tidak sesuai dengan ranahnya,” kata Danang saat ditemui usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (5/11/2024).

Dia menyebut, meski sistem OSS menawarkan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin secara daring, namun ada beberapa aturan yang perlu diperbaiki dikarenakan OSS seringkali tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Danang memberikan contoh seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengurus izin restoran melalui OSS, pada saat diperiksa ternyata kondisi dapurnya tidak sesuai dengan standar.

“Kenyataannya di lapangan pada saat survei tidak sesuai, okelah makanannya sesuai dan memiliki sertifikasi halal, tapi ketika dilihat dapurnya ternyata tidak sesuai, ada hewan yang berkeliaran sehingga akibatnya menjadi tidak higienis,” terangnya.

Selain itu, Danang juga menilai diperlukan sanksi bagi pemilik usaha yang melanggar aturan perizinan.

Misal, sejumlah kafe maupun Tempat Hiburan Malam (THM) yang mendapatkan izin minuman beralkohol (Minol) dengan mudah melalui OSS, tetapi penggunaannya menyimpang dari izin yang diberikan.

“Ada sebagian besar pemilik kafe itu beda izinnya, tidak sesuai,” jelasnya.

Karenanya, dalam FGD tersebut Komisi I berencana menyusun regulasi baru yang memperketat pengawasan dan penegakan sanksi.

Adapun, Rekomendasi hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diusulkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan, Komisi I akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan menegakkan aturan, terutama untuk mengawasi usaha yang izin operasionalnya berpotensi menimbulkan masalah.

Melalui langkah-langkah yang diambil oleh Komisi I DPRD Balikpapan, diharapkan pengawasan terhadap perizinan usaha di kota ini semakin ketat dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi