
IKNBISNIS.COM, BALIKAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Aula Gedung Parkir Klandasan, Senin (21/4/2025).
Rapat dipimpin Wakil ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Taqwa dan Budiono, serta turut dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.
Dalam sambutannya, Yono Suherman menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Adapun, diantaranya yakni Kesepakatan Terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025-2029 disertai Penandatanganan Nota
Kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan.
Kemudian, Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Balikpapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan TA 2024. Serta, Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Balikpapan.
“Rapat paripurna hari ini merupakan agenda DPRD terakhir pada masa sidang ini sebelum memasuki masa reses pada tanggal 22-26 April 2025 mendatang.
Kepada rekan-rekan anggota DPRD Kota Balikpapan yang akan mulai menjalankan reses di daerah pemilihannya agar senantiasa berpedoman pada tata tertib dan kode etik DPRD Kota Balikpapan guna menjaga citra dan marwah DPRD Kota Balikpapan,” ujar Yono.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk menghimpun sebanyak mungkin aspirasi masyarakat.
Aspirasi tersebut akan menjadi bahan dan dasar untuk diperjuangkan melalui kebijakan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga dapat direalisasikan dalam program-program pemerintah.
“Semoga kita semua senantiasa diberi kesehatan untuk dapat menjalankan amanah dari masyarakat Kota Balikpapan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yono menerangkan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanah dari Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029.
Ia menjelaskan, salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD 2025–2029 ialah mengajukan rencana awal kepada DPRD untuk dibahas bersama guna mencapai kesepakatan awal.
“Sehingga, pada tanggal 9 April 2025, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyampaikan rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan,” Imbuhnya.
Sementara itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi DPRD Kota Balikpapan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.
Dalam penyampaiannya, ia menuturkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah.
Di dalamnya, lanjut Andi memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah untuk lima tahun ke depan.
“RPJMD wajib selaras dengan RPJPD, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, red),” kata Andi.
Dalam hasil pembahasan, DPRD menyampaikan enam isu strategis beserta 33 rekomendasi terhadap rancangan awal RPJMD 2025–2029.
“Semoga (Rekomendasi) ini dapat menjadi bahan penyempurnaan RPJMD agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Balikpapan.” Tutupnya. (*)