
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan bahwa proses penyusunan dan pengesahan peraturan daerah (Perda) harus menyesuaikan dengan berbagai regulasi di atasnya. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.
Menurut Andi, selain melalui tiga tahapan paripurna dalam pembicaraan tingkat pertama, perda juga harus melalui proses harmonisasi dan fasilitasi yang kerap memakan waktu cukup lama.
“Yang kemarin lama itu (Proses) fasilitasi di Provinsi Kalimantan Timur. Karena kalau sudah masuk fasilitasi, semua pihak terkait seperti DP3AKB Provinsi harus dipanggil untuk menyelaraskan,” terangnya saat ditemui usai Rapat Paripurna, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan bahwa program yang diatur dalam perda biasanya merupakan turunan dari kebijakan nasional maupun provinsi, sehingga koordinasi lintas sektor menjadi penting.
Andi juga menyebutkan bahwa sidang paripurna yang baru saja berlangsung merupakan bagian dari proses pengesahan. Setelah perda disahkan, tahapan selanjutnya yakni penyusunan peraturan wali kota (Perwali) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) selaku leading sector.
“Nanti teman-teman DP3AKB yang mengkonsolidasikan dengan semua perangkat daerah yang berkaitan, termasuk membuka ruang untuk wadah kreativitas anak dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa semangat dari perda tersebut adalah untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi aktivitas positif dan kreatif anak-anak.