
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Andi Arif Agung harapkan agar proses fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapat segera dilakukan.
Dia mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya proses fasilitasi Raperda yang sedang dibahas dan berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat segera fasilitasi.
“Kami berharap fasilitasi dari Provinsi yang harusnya 14 hari, tunggu saja nanti bagaimana,” ujar Andi Arif Agung kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Dia meminta agar biro hukum pemerintah provinsi Kaltim dapat segera fasilitasi kabupaten dan kota, khususnya kota Balikpapan dikarenakan banyak raperda yang masih menunggu untuk difasilitasi.
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi catatan tersendiri bagi biro hukum pemerintah provinsi Kaltim.
“Ini juga catatan tersendiri buat teman-teman di Provinsi Kaltim, khususnya Biro Hukum,
Jika dilihat, banyak Perda yang masih dalam tahap fasilitasi, tetapi prosesnya sangat lambat,” tambahnya.
Hal ini tentu menjadi kendala bagi DPRD Balikpapan dalam menjalankan fungsinya untuk menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, terkait kinerja Bapemperda DPRD Balikpapan, salah satu ukuran kinerjanya yakni kemampuan dalam menghasilkan produk Peraturan Daerah (Perda).
“Kami dari Bapemperda juga punya ukuran kinerja, salah satu ukuran kinerja kami di DPRD adalah bagaimana mampu menghasilkan produk-produk perda,” ucapnya.
Dia menegaskan pentingnya kecepatan dalam proses pembuatan dan pengesahan Perda agar kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi.
Karenanya, DPRD Balikpapan berencana untuk berkunjung ke Biro Hukum Provinsi Kaltim untuk berkonsultasi mengenai beberapa Raperda yang hingga kini proses fasilitasinya belum selesai.
Melalui langkah tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses fasilitasi dan memberikan kejelasan mengenai kendala yang dihadapi. (*)