Jalan samping Masjid Al Munawwar kawasan simpang lima rapak (iknbisnis.com/TJ)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Setelah proses pengerjaan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) dinyatakan rampung, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akhirnya mencabut sejumlah rekayasa lalu lintas yang sebelumnya diterapkan di simpang lima Rapak, tepatnya di kawasan Masjid Al Munawwar. Kini, pengaturan arus kendaraan di lokasi tersebut dikembalikan seperti kondisi awal sebelum proyek berlangsung.

Beberapa kebijakan selama masa konstruksi, seperti sistem contraflow dan penerapan jalur dua arah sementara, resmi dihentikan. Dengan adanya penyesuaian ini, kendaraan yang datang dari Jalan Ahmad Yani (dekat persimpangan Jalan Ibnu Sina) tidak diperbolehkan lagi membelok ke kiri menuju Jalan Al Munawar. Sementara itu, arus kendaraan dari arah Bundaran Karang Anyar dapat melintas secara normal sebagaimana sebelumnya.

Selain itu, akses belok kiri dari area Klinik Ibnu Sina menuju Jalan Al Munawar juga kembali ditutup total. Aturan ini menggantikan kebijakan lama yang sempat memberlakukan pembatasan akses hanya pada jam-jam tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, M. Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah akhir menyusul selesainya proyek RDMP dan juga berdasarkan aspirasi warga.

“Pengaturan lalu lintas ini kami kembalikan seperti kondisi semula setelah pekerjaan proyek selesai. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan respons atas masukan masyarakat agar arus kendaraan kembali normal,” tuturnya pada Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, Fadli menyampaikan bahwa skema lalu lintas terbaru ini akan melalui masa uji coba selama 30 hari ke depan. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengaturan serta dampaknya terhadap kelancaran berkendara di kawasan tersebut.

Pihak Dinas Perhubungan pun telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna melakukan perbaikan infrastruktur jalan di sekitar lokasi demi mendukung kelancaran arus lalu lintas. Pemerintah Kota Balikpapan turut mengingatkan pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu yang terpasang dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Demikian kebijakan akhir dari Dinas Perhubungan menyusul selesainya proyek RDMP. Masyarakat pengguna jalan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pengaturan yang berlaku demi terciptanya kelancaran lalu lintas bersama. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)