IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan.
Rapat digelar di kantor DPRD Balikpapan, Senin (18/11/2024).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah yang akrab disapa Adi mengatakan, pertemuan ini menjadi momen untuk membangun komunikasi bersama BPPDRD dengan jajaran baru di Komisi II.
“Tadi baru RDP pertama, kami tentunya bersilaturahmi seperti biasa,” ujarnya.
Adi menerangkan, dalam RDP yang berlangsung membahas isu-isu yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada kesempatan itu, Komisi II DPRD Balikpapan juga memberikan atensi terkait data yang berkaitan dengan wajib pajak (WP).
“Atensi kami dari komisi II bahwa kami meminta data yang berkaitan dengan wajib pajak, yang mana diperlukan untuk membaca data dari tahun 2024-2025, sehingga kami bisa mengevaluasi mana saja wajib pajak yang taat bayar dan nunggak,” terangnya.
Adi menjelaskan, setelah data tersebut diperoleh dan diketahui data WP yang menunggak, Komisi II akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai langkah tindak lanjut.
Selain itu, Komisi II juga akan mengevaluasi capaian pajak selama ini dan melihat potensi yang belum tercapai.
“Kami fokus pada pajak yang selama ini tercapai dan kira-kira mana yang belum tercapai, Kami minta data dan perkembangannya,” tuturnya.
Adi juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi serta keterbukaan antara BPPDRD dengan Komisi II DPRD Balikpapan.