
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan pribadi masih sulit diterapkan di kawasan Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
Hal ini dikarenakan kondisi permukiman padat penduduk dan keterbatasan lahan yang ada, sehingga membuat sebagian warga terpaksa memarkir kendaraan di sekitar bahu jalan.
Sekretaris Lurah Margo Mulyo, Hendra Agestha Hamid, mengatakan bahwa aturan tentang kepemilikan garasi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Diketahui, dalam Perda tersebut mengatur agar setiap pemilik kendaraan bermotor, memiliki atau menguasai tempat parkir pribadi, baik berupa garasi maupun carport.
Kendati demikian, Hendra menilai penerapan aturan ini di lapangan belum bisa dilakukan optimal karena masih dalam tahap penyesuaian.
“Nah, yang jadi tantangan itu adalah terkait implementasinya yang belum bisa berjalan penuh. Banyak rumah di gang sempit yang tidak memungkinkan punya garasi,” ucap Hendra saat ditemui langsung di kantornya, Senin (27/10/2025).
Hendra menjelaskan bahwa kondisi kepadatan permukiman di Margo Mulyo membuat sebagian besar warga tidak memiliki ruang tambahan di rumahnya untuk parkir kendaraan.
Akibatnya, banyak kendaraan yang ditempatkan di jalan lingkungan, sehingga mengganggu akses jalan keluar-masuk warga lain.
Adapun, sosialisasi tentang wacana aturan itu sudah dilakukan melalui Rukun Tetangga (RT) dan pertemuan warga. Namun demikian, terkait pelaksanaannya memerlukan kebijakan bertahap agar tidak memberatkan masyarakat.
“Kalau dipaksakan tanpa solusi, justru bisa menimbulkan masalah yang baru,” tekan Hendra.
Pihak kelurahan berharap pemerintah kota (Pemkot) dapat menyiapkan alternatif lain, seperti pengaturan parkir bersama di kawasan padat. Dengan begitu, aturan mengenai garasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif di atas kertas, tetapi dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. (*)