
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ratusan pekerja bongkar muat yang bernaung di bawah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026). Mereka yang tergabung dalam TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti menyuarakan sejumlah tuntutan terkait keterlibatan mereka dalam kegiatan bongkar muat.
Aksi ini menyoroti kegiatan ship-to-ship (STS) yang memakai floating crane untuk bongkar muat batu bara. Massa menuntut KSOP Kelas I Balikpapan mewajibkan badan hukum pelaksana bongkar muat (PBM) memakai TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti. Tidak hanya itu, mereka juga meminta sanksi dijatuhkan kepada PBM yang mengabaikan ketentuan tersebut.
Tuntutan lain diarahkan ke Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Massa meminta sanksi tegas bagi aparatur yang dinilai tidak menjalankan regulasi soal penggunaan TKBM di wilayah kerja Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Balikpapan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat FSPTI-SPSI, Victoria Wewo, menuturkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari perjuangan buruh untuk mendapatkan hak bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, aksi hari ini sebenarnya lebih kepada bagaimana buruh menuntut haknya. Kehadiran kami dari PP SPTI Pusat untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan teman-teman hari ini,” ujar Victoria.
Dari audiensi dengan KSOP Kelas I Balikpapan, tercapai kesepakatan bahwa TKBM Pelabuhan Balikpapan dapat mulai bekerja dalam kegiatan STS floating crane pada 17 September 2026.
“Per tanggal 17 nanti TKBM Pelabuhan Balikpapan sudah bisa bekerja pada kegiatan STS floating crane,” katanya.

Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, M.M., M.H., menyatakan pihaknya akan mengakomodasi tuntutan massa dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Ya, kami akan mengakomodir keinginan mereka, namun tetap tidak melanggar rambu-rambu yang sudah mereka sendiri katakan kepada saya,” ujar Weku.
Capt. Weku pun menjelaskan, persoalan ini berkaitan dengan pelaksanaan bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan, khususnya kegiatan STS. Menurut Weku, ada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang secara regulasi boleh memakai tenaga bongkar muat sendiri. Hal itu menjadi salah satu dinamika yang terjadi selama ini.
Meski demikian, hasil audiensi membuat KSOP memberlakukan ketentuan baru mulai 17 September 2026.
“Yang berjalan, sudahlah berjalan. Kita buka lembaran baru mulai per tanggal 17 sesuai dengan permintaan mereka dan tidak mengabaikan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku,” paparnya.
Weku menambahkan, badan hukum pelaksana bongkar muat diminta segera menjalin kerja sama dengan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan. Mulai 17 September 2026, pelaksanaan bongkar muat STS floating crane di Pelabuhan Balikpapan harus lebih dulu menyampaikan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada penyelenggara pelabuhan. Selanjutnya, PBM mengajukan permintaan amprah TKBM kepada penyedia jasa TKBM untuk menerbitkan surat perintah kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
KSOP juga akan mengawasi kegiatan administrasi dan teknis operasional serta pelayanan TKBM dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti.
Apabila badan hukum pelaksana bongkar muat tidak menjalankan kewajiban itu, KSOP Kelas I Balikpapan menegaskan tidak akan memberikan pelayanan kepelabuhanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/)