(foto: IST)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan pemantauan sekaligus penataan di berbagai lokasi yang rawan munculnya parkir liar.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026) ini, merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan terhadap juru parkir, baik yang sudah terdaftar maupun yang beroperasi secara ilegal. Tujuannya agar sistem perparkiran berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Lokasi yang menjadi fokus monitoring antara lain di sekitar Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelabuhan Speed Kampung Baru, sepanjang Jalan MT Haryono, Jalan Ruhui Rahayu, hingga Jalan Marsma R Iswahyudi.

Dalam penertiban itu, petugas Dishub tidak hanya memantau langsung di lapangan, tetapi juga berkoordinasi dengan para juru parkir. Hal ini dilakukan demi memastikan pengelolaan parkir berlangsung lebih tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat pengguna jasa parkir.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan bahwa penataan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperbaiki tata kelola parkir di kawasan strategis kota.

“Monitoring dan penataan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” terangnya.

Fadli menambahkan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap juru parkir resmi sekaligus menindak praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.

Parkir liar, kata dia, tidak hanya mengurangi kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga bisa memicu kemacetan di titik-titik dengan aktivitas masyarakat yang padat.

“Kami ingin menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, aman, dan terorganisir. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang menjadi perhatian,” tambahnya.

Tak lupa, Fadli turut mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan, warga diminta segera melapor.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban parkir. Jika menemukan pungutan liar atau juru parkir yang tidak resmi, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap langkah ini dapat membuat tata kelola parkir di wilayah kota semakin baik, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan para pengguna jalan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)