IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan resmi membuka pendaftaran untuk Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada serentak 2024. Sebanyak 6.972 petugas KPPS dibutuhkan untuk 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri dari 992 TPS reguler dan empat TPS lokasi khusus. Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS.
“Proses pendaftaran sudah dimulai sejak 17 hingga 28 September 2024,” jelas Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan SDM KPU Balikpapan Suhardy saat ditemui di sela Rapat Pleno Terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pleno digelar di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/2024).
Adi, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa jumlah TPS dalam Pilkada 2024 ini lebih sedikit dibandingkan dengan Pilkada 2020 serta Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh peraturan baru yang menetapkan jumlah maksimal DPT untuk tiap TPS menjadi 600 orang, berbeda dari aturan sebelumnya yang membatasi hingga 300 orang. Selain itu, pemetaan TPS juga memperhitungkan faktor geografis, integritas keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), dan kemudahan akses bagi pemilih.
Suhardy juga menegaskan bahwa persyaratan bagi calon petugas KPPS tidak banyak berubah. Namun, batas usia maksimal petugas KPPS kini lebih ditekankan, yaitu maksimal 55 tahun, untuk memastikan petugas dalam kondisi fisik yang prima selama proses pemilihan berlangsung.
Dengan persiapan matang dan pemetaan yang tepat, KPU Balikpapan berharap proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan efisien. (*)